“Pedoman ini bukan sekadar panduan teknis, melainkan bentuk nyata komitmen kolektif ASEAN untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, inklusif, dan bebas stigma,” ujar Idham.
Pedoman tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari konseling sukarela, kebijakan nondiskriminatif, hingga sistem pemantauan dan evaluasi.
Dalam konteks Indonesia, penerapan konseling di tempat kerja dan pemberian penghargaan bagi perusahaan berprestasi menunjukkan capaian yang menggembirakan.
Sebagai langkah lanjutan, Kemnaker akan memperluas sosialisasi pedoman ini secara nasional, memperkuat program pengendalian HIV/AIDS di tempat kerja, serta mengembangkan kurikulum e-learning berbasis pedoman untuk menjangkau lebih banyak pekerja dan perusahaan.
“Dengan kolaborasi kuat antarnegara ASEAN dan dukungan semua pihak, kita bisa menciptakan tempat kerja yang aman dari stigma, diskriminasi, dan risiko penularan HIV/AIDS,” kata Idham.