“Itu setara dengan lebih dari setengah uang saku mereka, dan hampir separuh dari rata-rata pengeluaran per kapita mingguan penduduk Indonesia,” katanya.
Amalia mengatakan, fakta ini bukan hanya menunjukkan mudahnya akses rokok di kalangan orang muda, tapi juga betapa lemahnya perlindungan ekonomi dan kesehatan terhadap mereka.
Adapun di Jakarta, kebijakan yang mengatur KTR baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nompr 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
Sementara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta. Raperda ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. dilansir antaranews.com