Beranda Hukum dan Kriminal Nadiem Dinilai Telah Langgar 3 Ketentuan Loloskan Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Dinilai Telah Langgar 3 Ketentuan Loloskan Pengadaan Laptop Chromebook

Dari perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,9 triliun.

0
Ilustrasi/ Istimewa

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan; serta Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi program digitalisasi bantuan Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun. Proyek ini merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 triliun. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here