CARAPANDANG – Sidik Cyber menilai kerja sama transfer data Indonesia–Amerika Serikat penting untuk memperkuat posisi perdagangan digital nasional. Namun, kerja sama dinilai aman apabila regulasi domestik ditegakkan melalui pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDP).
"BPDP harus jadi otoritas pengawasan nasional perlindungan data pribadi. Perlu lembaga khusus awasi tata kelola data pribadi, termasuk transfer lintas negara," ujar Chief Legal Sidik Cyber Andrie Taruna dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Andrie, Amerika Serikat belum masuk daftar negara dengan perlindungan data setara milik Indonesia saat ini.
Tanpa status negara aman, transfer data tetap berisiko dimanfaatkan secara tidak etis oleh pihak asing.
Karena itu, Sidik Cyber mendorong pembentukan BPDP segera sebagai pengawas dan penjaga transparansi pertukaran data lintas negara.
Andrie juga menyoroti pentingnya klausul sanksi dan mekanisme pengawasan yang jelas dalam perjanjian tersebut.
"Pasal kerja sama wajib selaras dengan UU PDP. Pastikan perlindungan data dilakukan menyeluruh, dari pengumpulan hingga pemrosesan akhir," kata Andrie menekankan.
Ia menyarankan, transfer data dimanfaatkan sebagai alat tawar-menawar ekonomi, bukan sekadar memfasilitasi platform asing.
"Negara bisa minta syarat alih teknologi, pelatihan lokal, atau pembangunan data center nasional," ucapnya.