- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA/sederajat. Dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
- Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
- Murid kebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
2. Mekanisme Pendaftaran TKA
- Menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di sekolah.
- Surat pernyataan itu mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
- Melampirkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke sekolah.
- Pendaftaran dilakukan oleh operator sekolah.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS). Untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh sekolah.
- Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan untuk SMA/SMK/sederajat pada lembar DNS.
- Kepala sekolah menandatangani Surat Pernyataan
- Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan stempel sekolah lalu diunggah ke laman TKA setelah DNS divalidasi serta tidak ada perubahan.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota. Dan kantor kementerian agama memvalidasi SPTJM yang diunggah ke laman TKA.