CARAPANDANG - Sebanyak 40 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) resmi mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait kasus dugaan kartel penetapan bunga.
Mengutip laporan Tirto.id, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa proses pendaftaran permohonan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) dan berlangsung sejak pagi hingga malam hari karena jumlah pemohon yang signifikan disertai berkas permohonan yang cukup besar.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan meregister lebih dari 40 permohonan keberatan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi atas Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025," ujar Sunoto dikutip Tirto.id, Jumat (10/4/2026)
Sunoto memastikan seluruh permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
Beberapa perusahaan yang mengajukan keberatan antara lain PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, serta puluhan perusahaan lainnya.