Dalam laporannya, IKM menyertakan bukti video berdurasi sembilan menit dari media sosial TikTok yang diduga memuat pernyataan kontroversial tersebut.
Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah turut menanggapi pernyataan Abu Janda tersebut. Ia menilai ucapan itu sangat keterlaluan dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
"Ini sudah jelas, di Sumbar orang aman-aman sekarang. Pernyataan yang dibuat dia sudah keterlaluan" kata Mahyeldi, Rabu (27/5/2026).