Ia menjelaskan, dalam praktik di lapangan, kewenangan yang masih tersebar antara pemerintah pusat dan daerah kerap menimbulkan jeda respon dan tumpang tindih penanganan. Oleh karena itu, Komisi VIII mendorong agar revisi UU Kebencanaan dapat masuk dalam agenda Prolegnas 2026.
"Revisi UU Kebencanaan tidak berhenti pada penyusunan pasal demi pasal. Ini adalah ikhtiar negara untuk memastikan setiap keluarga terdampak memiliki perlindungan hukum yang kuat, respons yang cepat, dan koordinasi yang jelas," katanya.