Beranda Umum Anggota Komisi V DPR RI Desak Penerapan Skema Kewajiban Pelayanan Publik untuk Transportasi Udara

Anggota Komisi V DPR RI Desak Penerapan Skema Kewajiban Pelayanan Publik untuk Transportasi Udara

Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi mengatakan pihaknya juga mendorong untuk memangkas berbagai komponen biaya penerbangan. Pasalnya, selama ini membebani maskapai dan masyarakat.

0
Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi mengatakan pihaknya juga mendorong untuk memangkas berbagai komponen biaya penerbangan. Pasalnya, selama ini membebani maskapai dan masyarakat.

Ia juga menegaskan dalam konteks geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, transportasi udara sudah sangat layak dan bahkan strategis menjadi moda transportasi massal. Dibanyak wilayah, pesawat bukan lagi alternatif, melainkan satu-satunya moda tercepat dan paling efisien.

“Negara perlu memposisikan penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional, setara dengan kereta api, kapal laut, dan bus. Artinya, aspek keterjangkauan harga, keselamatan, dan pemerataan akses harus menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan pelaku industri,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan penganmat kebijakan publik yang juga  Direktur Eksekutif Lingkar Studi Muda Nusantara (LSMN), Richard Ahmad Sugiarto. Ia menilai kenaikan harga tiket pesawat menjelang Idul Fitri harus dikaji secara komprehensif lintas kementerian.

“Pemerintah semestinya berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan dan BUMN. Tujuannya untuk menghitung ulang komponen biaya penerbangan agar masyarakat yang mudik ke wilayah Timur, Tengah, dan Barat Indonesia bisa menjangkau harga tiket,” kata Richard.

Menurutnya, transportasi udara sudah tidak lagi masuk kategori barang mewah, melainkan kebutuhan dasar masyarakat. Salah satu opsi yang dapat dilakukan pemerintah adalah menekan harga tiket dengan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 11 persen.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here