Beranda Internasional AS Tangguhkan Permohonan Imigrasi dari 19 Negara yang Dikenakan Travel Ban

AS Tangguhkan Permohonan Imigrasi dari 19 Negara yang Dikenakan Travel Ban

Polisi berjaga menyusul insiden penembakan dua anggota Garda Nasional Amerika Serikat (AS) di dekat Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 26 November 2025. (Xinhua/Hu Yousong)

0
Xinhua

   Presiden AS Donald Trump mengunggah di media sosial bahwa AS akan "menangguhkan secara permanen" imigrasi dari semua "negara dunia ketiga," dan Departemen Luar Negeri AS mengumumkan penghentian penerbitan visa bagi pemegang paspor Afghanistan.

   Pada Juni, Gedung Putih sepenuhnya melarang dan membatasi masuknya warga dari 12 negara yang "dinyatakan tidak memadai dalam hal penyaringan dan verifikasi, serta dianggap berisiko sangat tinggi bagi Amerika Serikat."

   Negara-negara tersebut meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

   Pemerintah AS juga secara parsial melarang dan membatasi masuknya warga dari tujuh negara "yang juga menimbulkan risiko tinggi bagi AS," yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here