CARAPANDANG - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo mengungkapkan bahwa kerugian negara dari pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp1,5 triliun.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4/2026).
"Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun," ujar Dedy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook tersebut.
Dedy merinci kerugian negara per tahun sebagai berikut:
· Tahun 2020: Rp127,9 miliar
· Tahun 2021: Rp544,5 miliar
· Tahun 2022: Rp895,3 miliar
Dalam keterangannya, Dedy menjelaskan bahwa BPKP menetapkan harga wajar untuk satu unit laptop Chromebook sebesar Rp3,67 juta.
Angka ini diperoleh setelah menghitung harga-harga yang diserahkan oleh 11 produsen Chromebook dan 5 distributor besar, serta memperhitungkan margin keuntungan yang dianggap wajar sebesar 15 persen.
Harga wajar tersebut sudah termasuk komponen Chrome Device Management (CDM) sehingga tidak dihitung secara terpisah.
Total Kerugian Rp2,1 Triliun untuk Dua Komponen
Dalam dakwaan, jaksa menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dua komponen utama :