Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan bagi emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan free float dalam jangka waktu tertentu.
Sebelumnya, mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa organisasi self-regulatory (SRO) akan menerbitkan aturan free float minimal 15 persen dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik.