Menurut Dadan, pelibatan aparat kejaksaan dinilai strategis karena Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) memiliki jaringan hingga ke pelosok desa.
"Jamintel memiliki intel-intel yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa," imbuhnya.
Selain pengawasan di lapangan, BGN juga meminta satu orang jaksa dengan jabatan setingkat eselon II untuk ditempatkan di lingkungan Inspektorat BGN guna memperkuat fungsi pengawasan internal di tingkat pusat.
Langkah penguatan pengawasan ini dilakukan setelah BGN menutup sementara 62 SPPG karena terbukti melanggar aturan penyajian menu MBG.
Dadan menegaskan, meskipun saat ini pendekatan yang dilakukan masih bersifat pembinaan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila ditemukan indikasi penyelewengan anggaran.
"Untuk mencegah, kita lebih ke preventif supaya seluruh mitra bekerja dengan seoptimal mungkin, karena sekarang sudah mulai diawasi bersama baik oleh masyarakat, internal BGN, BPKP, dan juga sekarang oleh kejaksaan," tutup Dadan.