CARAPANDANG - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menutup operasional 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia per Senin (27/7/2026).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan ratusan dapur yang ditutup itu tidak akan menerima pembayaran karena terbukti melanggar standar yang ditetapkan.
"Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini. Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta.
Rincian penutupan mencakup 98 SPPG di wilayah Sumatera, 311 SPPG di Jawa dan Madura, serta 424 SPPG di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua.
Pelanggaran yang menjadi alasan utama penutupan meliputi aspek kebersihan dan keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan, kualitas menu tidak sesuai standar, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi syarat.
Sudaryono menyebut BGN telah memberikan tenggat waktu perbaikan, namun SPPG tersebut tidak memenuhinya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya "bersih-bersih" internal yang juga mencakup pemecatan 261 pegawai non-ASN dan pemrosesan 9 ASN/PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sudaryono menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap dapur SPPG bekerja dengan standar kebersihan dan kualitas yang baik demi program Makan Bergizi Gratis (MBG).