"Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE," kata Syarief.
Selain itu, Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.
Sebelum menetapkan Andri Mulyono, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu:
1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN
2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN
3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya
Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini. Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan disebut telah menyebutkan 26 nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).