Beranda Ekonomi Buat Aturan Penagihan Pinjol, OJK: Penagihan Harus Sesuai Norma

Buat Aturan Penagihan Pinjol, OJK: Penagihan Harus Sesuai Norma

Aturan utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No10/POJK.05/2022 dan POJK Nomor 2 Tahun 2023.

0
Ilustrasi

Lebih lanjut, OJK melarang keras praktik penagihan yang menggunakan ancaman, intimidasi, mempermalukan nasabah, atau dilakukan secara terus-menerus. Penagihan harus dilaksanakan dengan cara-cara yang beretika.

Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan konsumen untuk bertanggung jawab atas kewajibannya.

"Konsumen bisa bertanggung jawab untuk membayar utangnya. Bukan hanya meminta untuk dilindungi sebagai hak konsumen," ujarnya mengutip CNBC Indonesia, Jumat (7/11/2025).

Friderica menyarankan nasabah yang mengalami kesulitan bayar untuk proaktif menghubungi lembaga keuangan dan mengajukan permohonan restrukturisasi. Meski keputusan akhir ada di tangan perusahaan, langkah ini dinilai lebih baik.

"Tapi daripada dicari-cari, mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," pungkas Friderica.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here