POHUWATO, CARAPANDANG – Berakhirnya masa tugas Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato kepada Achmad Jusuf Djuuna, Senin (08/06/2026).
Penyerahan SK berdasarkan Keputusan Bupati Pohuwato Nomor T/4.1053/BKPSDM/133-VI tersebut berlangsung di ruang kerja bupati dan turut disaksikan Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Pohuwato, Sutrisno Puluhulawa bersama jajaran Bidang Mutasi.
Achmad Jusuf Djuuna sebelumnya juga dipercaya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato. Dengan berakhirnya masa jabatan Plh, pemerintah daerah kemudian menetapkannya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Penunjukan tersebut berdasarkan Persetujuan Gubernur Gorontalo Nomor 800.1.3/BKPSDM/1063/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 tentang persetujuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato.
Selanjutnya, berdasarkan persetujuan tersebut ditetapkan Keputusan Bupati Pohuwato dengan masa penugasan terhitung mulai tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan Sekretaris Daerah definitif selesai menjalani cuti, dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.