"Jadi dua sopir. Seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu," imbuh Wamenaker.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta implementasi aturan 8 jam kerja pengemudi truk logistik dijalankan konsisten demi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja transportasi nasional.
"Sudah ada aturannya sebetulnya. Ini juga yang kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan," kata AHY.
Menurutnya, pemerintah memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan taraf hidup para pengemudi truk logistik yang kerap menghadapi kondisi sosial dan ekonomi sulit dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI) Ika Rostianti yang menyebut banyak sopir logistik yang mendoping dirinya sendiri menggunakan obat terlarang.
Ika menyatakan hal itu saat rapat dengan Komisi V DPR RI. Ia menyebut, pengemudi harus menempuh perjalanan Jakarta-Surabaya dalam waktu hanya 14 jam tanpa jeda istirahat yang cukup.