Beranda Ekonomi DJKI Dorong Merek UMKM Jadi Agunan Tambahan Penyaluran KUR

DJKI Dorong Merek UMKM Jadi Agunan Tambahan Penyaluran KUR

Langkah ini diambil guna memperkuat akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual berupa merek sebagai agunan tambahan dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini diambil guna memperkuat akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Seperti dilaporkan Antaranews, Direktur DJKI, Hermansyah Siregar, Kamis (3/2/2026), menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menyatukan sistem perlindungan kekayaan intelektual dengan ekosistem pembiayaan nasional.

Menurutnya, merek merupakan aset tidak berwujud yang mencerminkan reputasi dan memiliki nilai ekonomi strategis. Dengan diakuinya merek sebagai agunan tambahan, posisi tawar UMKM dalam mengakses kredit diyakini meningkat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki agunan fisik seperti tanah atau bangunan.

“Kebijakan ini memperkuat profil kelayakan UMKM. Merek bukan lagi sekadar alat perlindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi nyata yang bisa dimanfaatkan untuk pertumbuhan usaha,” ujar Hermansyah mengutip Antaranews, Kamis (3/2/2026).

DJKI saat ini tengah menyusun pedoman pelaksanaan yang dikoordinasikan lintas kementerian dan lembaga.

Penyusunan aturan teknis itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here