Artinya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya memeriksa dokumen yang digunakan dalam transaksi, tetapi juga harus menelusuri siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut.
“Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas,” ucapnya.
Kendati demikian, meski sudah ada KUHP baru, ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah juga sangat bergantung pada sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil serta berbagai lembaga lain yang terlibat dalam tata kelola pertanahan nasional.
“Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya,” katanya.
Selain itu, menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penggunaan teknologi geospasial, blockchain pertanahan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali dokumen, dapat menjadi instrumen penting untuk menutup titik-titik rawan dalam praktik mafia tanah.