Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon angkutan penyeberangan sebesar 21,9 persen pada 12-31 Maret 2026, diskon angkutan laut 30 persen untuk seluruh trayek kapal PSO Pelni kelas ekonomi pada 11 Maret hingga 5 April 2026, serta diskon kereta api 30 persen bagi tiket kelas ekonomi pada periode 14-29 Maret 2026.
Puan mengingatkan agar pemerintah tidak kecolongan dalam mengantisipasi berbagai persoalan yang kerap muncul menjelang arus mudik. "Jangan sampai menjelang Lebaran ada hal-hal yang tidak diantisipasi dan dimitigasi sehingga membebani dan memberatkan masyarakat," tandasnya.