Sehingga dia berharap dari kasus ini jangan berhenti sebagai peristiwa hukum, namun ini menjadi momentum melakukan evaluasi secara sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional.
Dan dia pun mengingatkan, pelayanan keimigrasian merupakan salah satu sektor strategis yang berhubungan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga ekspatriat yang tinggal di Indonesia.
“Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,”tegasnya.