Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Keberhasilan Deep Learning Terlihat Saat Murid Berani Mencoba LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Sekolah Aman dan Nyaman, Motivasi Belajar Pun Meningkat Kota yang mau Mendengar Warganya Ini Loh 6 Rekomendasi Tablet Murah Tahun 2026, Harga mulai Rp1 jutaan Gaeees! Hat-Trick Bukayo Saka Bawa Inggris Tempati Posisi 3 Piala Dunia Presiden Prabowo Teken Keppres Mutasi Pejabat Eselon I Kejagung, Kuntadi Jadi Jampidsus Berita Terkait Berita Terkait Soal Sisa Kuota Internet, Komisi I: Putusan MK Ini Win-Win Solution Bagi Masyarakat dan Industri Telekomunikasi Amir Fiqi - 24 Juli 2026 22:12 Habiburokhman Minta Jampidsus Baru Kuntadi Tuntaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Habibi - 23 Juli 2026 14:20 Komisi III DPR: Minta Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Soleh Way - 23 Juli 2026 11:01 Anggota DPR: Minta Optimalisasi Garam demi Swasembada Nasional Tahun 2027 Soleh Way - 21 Juli 2026 13:01