Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk hak-hak adat dan aktivitas ekonomi warga.
Untuk memperoleh masukan yang komprehensif, DPRD juga mengundang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, KAN Koto Nan Ampek, para niniak mamak, serta tokoh masyarakat.
Kehadiran unsur adat tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan dari sisi sosial, budaya, dan kearifan lokal terhadap rencana penyederhanaan regulasi.
"Forum RDPU ini kami selenggarakan agar semua pihak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan, sehingga tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) merupakan salah satu instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.
Melalui forum tersebut, DPRD tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga melakukan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang sebelum mengambil sikap dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Menurut dia, DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan setiap kebijakan yang akan diterapkan di Kota Payakumbuh tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.