Disebutkan bahwa perbuatan Alfian dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho; Hanung; serta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.
Kemudian, bersama-sama pula dengan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara; Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra; serta Martin.
Dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, kedelapan terdakwa telah memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.
Kemudian, dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.
Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021, kedelapan terdakwa telah memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar.