Budi mengungkapkan, Desa Teratai dipilih sebagai Desa Binaan Imigrasi bukan tanpa alasan.
Selain menjadi bagian dari upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), Desa Teratai dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu akses menuju kawasan perusahaan pertambangan.
Pihak Imigrasi Pohuwato juga sebelumnya menerima sejumlah informasi mengenai keberadaan orang asing di wilayah Desa Teratai.
Karena itu, masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing yang tinggal maupun beraktivitas di lingkungan sekitar.
Melalui program Desa Binaan Imigrasi, masyarakat akan mendapatkan pembimbingan dan pemahaman mengenai prosedur keimigrasian.
Termasuk mengenai pentingnya melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah desa.
"Peran Imigrasi tidak hanya mengatur lalu lintas orang antarnegara, tetapi juga berperan aktif melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman yang timbul akibat aktivitas keimigrasian yang tidak sesuai prosedur," jelasnya.
Program Desa Binaan Imigrasi di Desa Teratai diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara Imigrasi dan masyarakat.
Keterlibatan warga dinilai penting agar potensi pelanggaran keimigrasian maupun praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal dapat lebih cepat diketahui dan dicegah.