CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 16 poin rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Kamis (23/4/2026). Rekomendasi ini mencakup pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode hingga kewajiban audit keuangan parpol oleh akuntan publik setiap tahun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kajian ini dilakukan karena sektor politik dinilai masih rawan tindak pidana korupsi dengan biaya politik atau entry cost yang tinggi. Proses penyusunan kajian melibatkan berbagai elemen termasuk kader partai politik.
"Kami melihat ongkos politik ini masih cukup tinggi. Ketika proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, muncul biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang kader," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menemukan empat masalah utama dalam pengelolaan parpol, yakni belum ada roadmap pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan, dan belum jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik.
Berikut 16 poin rekomendasi lengkap KPK:
A. Pendidikan Politik
1. Melengkapi Pasal 34 UU No. 2/2011 dengan klausul kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai bantuan keuangan pemerintah, mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output.
2. Kemendagri merevisi Permendagri No. 36/2018 dan No. 36/2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik acuan parpol.