Beranda Kolom Intisari: Costco Ajukan Gugatan atas Tarif Trump di Pengadilan AS

Intisari: Costco Ajukan Gugatan atas Tarif Trump di Pengadilan AS

Sejumlah pelanggan membawa barang belanjaan mereka usai berbelanja di Costco di Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada 5 Mei 2021. (Xinhua/Ting Shen)

0
Xinhua

   Dalam kasus sebelumnya yang diajukan oleh lima usaha kecil dan 12 negara bagian, Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada 28 Mei memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan di bawah IEEPA ilegal dan memerintahkan pencabutan. Pengadilan banding AS mengukuhkan putusan tersebut dengan suara 7 banding 4 pada 29 Agustus.

   Pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah kalah di pengadilan rendah. Mahkamah Agung mengadakan sidang pada 5 November mengenai kebijakan tarif global pemerintahan itu, di mana beberapa hakim mengungkapkan keraguan.

   Putusan dapat dikeluarkan kapan saja, meskipun belum jelas kapan keputusan akan diterbitkan atau apakah pengadilan akan setuju untuk mengizinkan perusahaan-perusahaan mendapatkan kembali tarif yang telah dibayarkan.

   Forbes melaporkan bahwa pemerintahan Trump menggambarkan litigasi ini sebagai ancaman eksistensial bagi perekonomian AS, dengan mengutip potensi kerugian pendapatan jika tarif dikembalikan. Trump mengeklaim negara itu akan "sangat dirugikan" jika tarif dibatalkan dan bahwa "perekonomian kita akan hancur".

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here