GORONTALO, CARAPANDANG – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan berbagai kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polda Gorontalo, meliputi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), penyalahgunaan narkoba, serta pertambangan tanpa izin (PETI).Senin(29/06/2026)
Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolda Gorontalo tersebut turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, S.I.K., M.T., Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Dirreskrimum Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., serta Dirresnarkoba Kombes Pol. Tulus Sinaga, S.I.K., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran dalam merespons laporan masyarakat serta melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan.
“Pengungkapan kasus 3C, narkoba, dan PETI ini menjadi komitmen kami untuk terus memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Gorontalo,” ujar Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Gorontalo, termasuk memperkuat patroli serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.