CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin menggencarkan penelusuran aset milik tersangka Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Mengutip Tirto id, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini membuka peluang bagi penyidik untuk mengembangkan penyidikan, termasuk dalam hal pelacakan aset terpidana.
"Dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar," ujar Febrie dikutip Tirto.id, Minggu (12/4/2026).
Febrie menambahkan bahwa hingga saat ini pengejaran terhadap Riza Chalid masih terus diupayakan.
Dengan telah diterbitkannya red notice oleh Interpol, maka kewenangan penangkapan di luar negeri sepenuhnya berada di tangan organisasi kepolisian internasional tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung resmi menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara ini. Penetapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) malam bersama dengan enam orang tersangka lainnya.
"Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti baik dokumen dan elektronik, serta ahli, maka pada malam ini tanggal 9 April 2026, telah menetapkan tujuh tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).