Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung: Program MBG Era Dadan Boros Rp10,5 Triliun per Tahun

Kejagung: Program MBG Era Dadan Boros Rp10,5 Triliun per Tahun

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.

0
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (menggunakan rompi pink). (Istimewa)

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya menguji aspek formal proses penetapan tersangka, bukan materi pokok perkara.

"Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," jelas jaksa.

Lodewyk Pusung sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Selain ketiganya, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here