"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya," kata Syarief.
Syarief belum merinci besaran nominal uang yang diberikan AYS kepada Sony Sonjaya.
Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, selama ada alat buktinya pasti akan kami proses," tegas Syarief.
Saat ini, penyidik juga masih mempelajari permohonan tersangka Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.