"Menurut dokter dari pemeriksaan terakhir, Noel harus diambil tindakan medis semacam operasi kecil di kepala dan itu harus rawat inap dan intensif," ujar Aziz.
Sebelumnya, istri Noel, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa suaminya dan tahanan lain di Rutan KPK mengetahui Yaqut tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Yaqut juga tidak terlihat mengikuti salat Id bersama tahanan lainnya.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Noel saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3. Jaksa mendakwa Noel bersama sejumlah pihak menerima uang sekitar Rp6,5 miliar, di mana Noel disebut menerima Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor yang tidak dilaporkan ke KPK.