“Kami ingin RUU Sisdiknas mampu menjawab tantangan pendidikan bukan hanya masa kini, namun juga untuk masa depan. Banyak ketentuan yang harus kita perbaharui agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia pendidikan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris BSKAP, Muhammad Yusro, mengatakan bahwa literasi teknologi dan AI perlu ditetapkan sebagai kompetensi dasar nasional agar peserta didik tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga pencipta teknologi. Ia juga menyoroti pentingnya etika dan keamanan digital sebagai norma pendidikan nasional di era transformasi digital.
“Etika digital, privasi, dan keamanan data harus dijadikan norma nasional pendidikan digital. Pemerintah, akademisi, dan industri perlu membangun ekosistem kolaboratif untuk mengembangkan pendidikan kecerdasan buatan nasional dan memastikan pemerataan akses terhadap TIK,” papar Yusro.
Dalam kegiatan ini turut mengundang sejumlah narasumber dari berbagai bidang. Dari sisi regulasi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya di Badan Keahlian DPR RI, Ricko Wahyudi, menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan saat ini berada dalam tahap pembahasan di Komisi X DPR RI. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak melalui kegiatan partisipasi masyarakat, termasuk regulator dan akademisi di bidang pendidikan.