CARAPANDANG - Komisi VIII DPR RI segera membentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas secara lebih rinci hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi.
“Setelah dibentuk panja baru kita membahas, termasuk evaluasi penyelenggaraan ibadah haji untuk menuju penyelenggaraan yang lebih bisa kita sempurnakan dari hasil evaluasi kerja penyelenggaraan tahun ini,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Panja tersebut akan bertugas menyusun rekomendasi penyempurnaan penyelenggaraan haji berdasarkan hasil evaluasi musim haji 2026 sekaligus membahas komponen pembiayaan haji 2027.
Dalam rapat kerja Komisi VIII dan Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan penyesuaian usulan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, pelayanan Masyair.