Beranda Hukum dan Kriminal KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT ANTAM

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT ANTAM

0
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT ANTAM

Ini mengindikasikan bahwa KPK tidak hanya akan menetapkan individu sebagai tersangka, tetapi juga PT LCM sebagai tersangka korporasi. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi kerugian negara yang fantastis dan melibatkan perusahaan BUMN.

KPK diketahui tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam kontrak kerja sama pengolahan anoda logam. Termasuk mekanisme produksi dan distribusi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sedangkan, Siman Bahar belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam bersama PT Antam pada 2017. "Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada orang, tapi juga perusahaannya" kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, Kamis 7 Agustus 2025.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here