KPK menduga, setelah sistem dimanipulasi sejak Oktober 2025, terjadi penyerahan uang secara rutin setiap bulan dari pihak PT Blueray Cargo kepada oknum DJBC sebagai "jatah", pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Total barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar.
Sementara itu, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, berhasil melarikan diri saat OTT berlangsung. KPK mengimbau John untuk menyerahkan diri dan akan segera mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri serta kemungkinan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
KPK menilai tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu pasar domestik, termasuk merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Para tersangka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.