Beranda Hukum dan Kriminal LP3HI Gugat Praperadilan Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

LP3HI Gugat Praperadilan Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Pihak tergugat adalah Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto.

0
Mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan pengalihan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Mengutip Tirto.id, gugatan terdaftar dengan nomor 117/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 14 Juli 2026. Pihak tergugat adalah Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto. Sidang perdana dijadwalkan Selasa, 28 Juli 2026.

Kuasa Hukum Pemohon Endriyana menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal mekanisme pengalihan penanganan perkara yang belum rampung dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan.

"KUHAP itu mengatur secara kaku dan spesifik. Penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penegak hukum lain itu dilakukan setelah dinyatakan P21," ujarnya dikutip

Para pemohon menilai penghentian penyidikan secara sepihak oleh Kortastipidkor dan pelimpahan berkas perkara serta barang bukti ke Kejagung dengan alasan sinergitas merupakan tindakan tidak sah dan melanggar hukum acara pidana.

Mereka mengacu pada Pasal 110 dan 138 KUHAP lama serta Pasal 61 dan 62 KUHAP baru yang mengatur penyerahan berkas hanya dapat dilakukan setelah proses penyidikan selesai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here