Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa dakwaan jaksa masih prematur dan seharusnya tidak perlu dipermasalahkan mengingat proses kepailitan PT Sritex masih berjalan. Hotman juga merujuk pada keterangan saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut aset perusahaan masih besar meski terdapat persoalan pada sejumlah rekening. Kredit yang dipermasalahkan dari Bank Jateng pada April 2019 hanya sekitar Rp 2 miliar, sementara aset Sritex mencapai puluhan triliun rupiah.
Baik pihak terdakwa maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.