Beranda Ekonomi Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pengurangan Pajak JHT

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pengurangan Pajak JHT

Menurut Menkeu mayoritas peserta tidak terdampak kebijakan tersebut karena sekitar 96 persen nilai klaim JHT berada di bawah Rp50 juta.

0
Istimewa

CARAPANDANG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengevaluasi kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menyusul protes yang disampaikan kalangan serikat pekerja.

Purbaya menjelaskan, saat ini pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh final sebesar 0 persen. Sementara itu, pencairan di atas Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 5 persen.

Menurutnya, mayoritas peserta tidak terdampak kebijakan tersebut karena sekitar 96 persen nilai klaim JHT berada di bawah Rp50 juta.

"Yang di 50 juta kan enggak bayar, itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa enggak," kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip RMol, Kamis 2 Juli 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here