Fasilitasi Implementasi PP Tunas turut menjadi salah satu program dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari upaya masif memperkuat literasi digital di lingkungan pendidikan.
"PP Tunas hadir sebagai payung hukum yang melindungi anak dari berbagai risiko sekaligus membekali mereka dengan literasi digital," ujar Meutya.
Meutya menyebut ada empat ancaman utama yang dihadapi anak dan remaja di dunia digital, yang dikenal sebagai “4K”: Kontak tidak diinginkan dari orang asing, Konten negatif yang tidak sesuai usia, Kecanduan gawai dan media sosial, serta gangguan Kesehatan fisik dan mental.
Maka dari itu, 4K ini perlu dikenalkan dengan tepat kepada anak-anak Indonesia sehingga nantinya mereka tidak perlu mengalami dampak negatif tersebut saat berselancar di ruang digital.
“Kita ingin anak-anak bisa menjelajah dunia digital dengan aman. Kontak dari orang tak dikenal harus dicegah, konten berbahaya tidak boleh mudah muncul, kecanduan harus diatasi agar prestasi belajar tetap terjaga, dan kesehatan mereka — mulai dari mata hingga postur tubuh — harus terlindungi,” jelasnya.
Meutya berharap para guru bisa membagikan edukasi ini kepada murid-muridnya mengingat guru dalam dunia pendidikan adalah garda terdepan mendampingi anak-anak.
Membekali generasi muda dengan literasi digital yang tepat diharapkan bisa mendorong tumbuhnya talenta digital unggul, inovatif, serta berdaya saing.