Lebih lanjut, Suhartoyo menekankan bahwa perubahan pidana mati menjadi seumur hidup masih merupakan bagian dari perubahan putusan pengadilan, sehingga secara prinsip tetap berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.
"Ini masih dalam konteks merubah putusan pengadilan yang mestinya wilayahnya yudisial, apakah itu Mahkamah Agung atau hakim, sehingga ada mekanisme check and balances yang jelas," lanjutnya, dikutip dari Media Indonesia.
Ia juga mengusulkan agar MA atau majelis hakim dapat diberi kewenangan untuk mengevaluasi permohonan perubahan hukuman tersebut, dengan tetap melibatkan pihak eksekutif sebagai pengusul berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana.
Suhartoyo menegaskan bahwa meskipun kewenangan Presiden sering disamakan dengan pemberian grasi, amnesti, atau abolisi, namun dalam konteks ini terdapat perbedaan mendasar.
"Kalau disamakan dengan grasi, amnesti, atau abolisi, menurut kami konteksnya berbeda, karena ini masih proses yang akan merubah putusan pengadilan," ujarnya, dikutip dari Media Indonesia.
Sebelumnya, pada Maret 2026, MK juga telah mengkritisi konstruksi pengaturan pidana mati dalam Rancangan KUHAP. Suhartoyo saat itu menyoroti usulan pemerintah yang menempatkan Presiden sebagai pihak yang berwenang mengubah status pidana mati berdasarkan pertimbangan Ketua MA.