Beranda Hukum dan Kriminal MK Ubah Pasal 21 UU Tipikor, Frasa "Tidak Langsung" Dinyatakan Inkonstitusional

MK Ubah Pasal 21 UU Tipikor, Frasa "Tidak Langsung" Dinyatakan Inkonstitusional

Dalam putusan perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (2/3/2026), MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

0
Ilustrasi

Dengan putusan ini, MK memberikan kejelasan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan adalah perbuatan yang diatur secara tegas, seperti membantu orang melarikan diri, penggunaan kekuatan fisik, ancaman, intimidasi, atau pemberian janji/keuntungan untuk mempengaruhi keterangan saksi.

Putusan ini sekaligus menyebabkan gugatan serupa yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak dapat diterima karena objek yang digugat telah berubah. Dalam sidang yang sama, MK menyatakan permohonan Hasto yang teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025 kehilangan objek.

"Oleh karena terhadap frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam norma Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025, maka objek yang diajukan Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya," kata Hakim MK M. Guntur Hamzah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here