Beranda Ekonomi MUI Dorong Zakat Diakui sebagai Pengurang Langsung Pajak, Hapus "Double Tax"

MUI Dorong Zakat Diakui sebagai Pengurang Langsung Pajak, Hapus "Double Tax"

MUI mengusulkan agar pembayaran zakat melalui lembaga resmi diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti saat ini.

0
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis (ANTARA)

Informasi ini merupakan berita langsung yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya pada 25 Juli 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here