Beranda Internasional Myanmar Akan Hukum Mati Perekrut Operator "Online Scam" Dengan Paksa

Myanmar Akan Hukum Mati Perekrut Operator "Online Scam" Dengan Paksa

Parlemen Myanmar mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti-penipuan daring, Selasa (28/7), yang mengatur hukuman penjara mulai 10 tahun hingga seumur hidup serta hukuman mati bagi yang memaksa orang lain bekerja sebagai operator di penipuan daring.

0
istimewa

Orang-orang yang dideportasi tersebut juga mencakup mereka yang dipekerjakan secara paksa di sana.

Dalam satu operasi pemberantasan penipuan daring, dinas penegak hukum Myanmar menyelamatkan sembilan warga negara Rusia yang ditahan secara ilegal oleh pelaku pusat penipuan telepon. Mereka kemudian diserahkan kepada diplomat Rusia untuk dipulangkan.

Sumber: Sputnik

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here