CARAPANDANG - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026). Laporan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum beserta istri Nadiem, Franka Makarim, di Gedung KY, Kramat, Jakarta.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Sementara itu, hakim Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara Nadiem tidak dilaporkan karena dinilai bersikap netral dan adil sepanjang persidangan.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pihaknya tidak mempersoalkan putusan bersalah yang merupakan kewenangan majelis hakim, melainkan menyesalkan dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang dimuat dalam putusan.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujar Ari di Gedung KY.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penunjukan Hakim Purwanto sebagai ketua majelis.