"Seperti yang dicontohkan oleh Pak Menko Airlangga atau Menteri Keuangan, di LQ45 dulu dan tidak di saham-saham yang berisiko tinggi. Kemudian di produk pasar modal selain saham, apakah itu di reksadana atau SBN dan sebagainya, itu ruangnya masih besar," kata dia.
Ogi mengatakan bahwa kemungkinan tidak akan mengubah peraturan apapun, mengingat sejumlah regulasi terkait yang mengatur batasan investasi sudah cukup memadai.
"Cuma bagaimana, kok, kurang investasi (di pasar modal)? Itu yang mesti harus dicarikan solusinya agar itu lebih menarik. Tentunya, yang risiko lebih termonitor dengan baik, misalkan saham-saham LQ45, itu kan lebih baik. Nah, itu kita arahkan investasi yang lebih risikonya terkendali," kata dia.
Sebagai informasi, beberapa regulasi telah mengatur batas investasi pada instrumen saham bagi industri dana pensiun dan asuransi.
Salah satunya, POJK Nomor 26 Tahun 2025 mengatur batas maksimal investasi perusahaan asuransi dan reasuransi pada saham tercatat di bursa efek, yaitu paling tinggi 10 persen per emiten dan 40 persen secara keseluruhan dari total investasi.
Selain itu, ada PMK Nomor 118 Tahun 2025 yang membatasi investasi program tabungan hari tua (THT) berupa saham dari emiten, dengan ketentuan serupa yakni paling tinggi 10 persen per emiten dan 40 persen secara keseluruhan dari total investasi.
OJK telah menetapkan kebijakan prioritas untuk tahun ini, salah satunya pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.