Menurut dia, pemilihan Kapolri tetap harus melalui persetujuan DPR agar ada mekanisme kontrol terhadap Presiden dalam menggunakan Polri saat menjalankan pemerintahan.
"Hasil kajian akademik yang kami lakukan, pemilihan Kapolri tetap harus meminta persetujuan DPR agar ada kontrolnya," kata anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu.
Dalam webinar yang dihadiri mahasiswa dan praktisi hukum tersebut, hadir pula pembicara lain yakni Dr. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH, ahli hukum pidana dari Amikom Purwokerto. Acara ini dipandu oleh moderator Alfahrizal, SH.
Menurut Kurniawan, kedudukan Polri di bawah Presiden sudah teruji. Kinerja Polri selama ini juga banyak mendapat apresiasi. "Kalau ada kekurangan, tentu itulah yang harus kita benahi, bukan kedudukannya," ujarnya. dilansir antaranews.com