Beranda Internasional Palestina Kecam UU Hukuman Mati Dibuat Pemerintah Israel yang Incar Warga Palestina

Palestina Kecam UU Hukuman Mati Dibuat Pemerintah Israel yang Incar Warga Palestina

Palestina mengeecam UU hukuman mati yang dibuat pemerintah Israel yang mengincar warga Palestina di Tepi Barat.

0
isitmewa

Kementerian itu menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina dan hukum Israel tidak dapat diterapkan kepada rakyat Palestina.

Sementara itu, Hamas menyampaikan langkah tersebut mencerminkan sifat kejam pendudukan dan pendekatannya yang didasarkan pada pembunuhan dan terorisme, dan membongkar kepalsuan klaim berulangnya terkait peradaban dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

"Keputusan ini menegaskan kembali pengabaian pihak pendudukan dan pemimpinnya terhadap hukum internasional, dan tindakan mereka yang menginjak-injak seluruh norma dan konvensi kemanusiaan," imbuh Hamas.

Parlemen Israel pada Senin tersebut menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi umum bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis bersalah atas kasus "terorisme," sebuah langkah yang menuai kritik internasional.

Diusulkan oleh koalisi pemerintah sayap kanan jauh Israel, UU baru tersebut mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel dengan niat untuk merugikan negara tersebut. UU itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.

Berdasarkan UU tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati meski jaksa tidak mengajukannya, dan keputusan bulat dari hakim tidak diwajibkan.

Sumber: Xinhua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here