Ia menambahkan, opini Ombudsman kini menjadi pernyataan formal terhadap kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi yang diberikan.
“Tujuan utama dari penilaian ini adalah untuk mencegah maladministrasi, bukan menghukum,” ujarnya.
Dalam paparan teknis juga disampaikan bahwa instansi dengan kualitas pelayanan ‘baik’ namun memiliki tingkat kepatuhan rendah terhadap rekomendasi Ombudsman akan masuk kategori “kualitas tinggi dengan maladministrasi”. Bahkan, Ombudsman tidak akan memberikan opini apabila terdapat pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi atau terbukti melakukan praktik korupsi. (MC)